Raja Sirait Raih Gelar Doktor melalui Disertasi tentang Akuntan Publik
Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby |
Drs. Raja Sirait, SH, MH, MM., CLA., CRA., CLI., CTA resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Disertasi berjudul ‘Pertanggungjawaban Pidana Akuntan Publik dalam Laporan Keuangan’ diuji dalam Ujian Terbuka pada Jumat, (14/12) di Meeting Room Gedung Graha Wiyata lt. 1. Raja menjelaskan latar belakang disertasinya, “Profesi Akuntan Publik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik secara umum memberikan muatan perdata, administrasi dan ketentuan pidana. Pada ketentuan pidana, para Akuntan Publik sudah mulai mempertanyakannya dan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.”
Menurut Raja, audit laporan keuangan harus dilakukan untuk menyatakan pendapat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana Akuntan Publik terhadap laporan keuangan auditan adalah dalam bentuk kesengajaan sebag pihak Auditee (perusahaan yang diperiksa) merupakan kealpaan, tidak dapat dibebankan pada Akuntan Publik. Dijelaskan oleh Raja bahwa penelitiannya menitikberatkan pada telaah atau kajian terhadap hukum positif (hukum perundang-undangan) yang bersifat normatif. “Hukum positif memiliki karakter normatif yang juga imperatif. Artinya hukum positif itu merupakan perintah atau kehendak dari penguasa untuk dilaksanakan, dan menuntut untuk dimati kehendak yang bersangkutan dengan setepat-tepatnya,” terangnya.
Lebih lanjut Advokat dari Law Firm Raja Sirait & Partners ini menyarankan Majelis Kode Etik Akuntan Indonesia harus menjaga dan berupaya terus untuk melakukan dekriminalisasi profesi Akuntan Publik. Dia pun menyarankan Akuntan Publik seharusnya bekerja sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik, dengan menyampaikan laporan keuangan auditan berdasarkan fakta material atau penyajian laporan keuangan telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan. “Sehingga apabila Auditee mengalami penurunan produktivitas atau kinerja dalam perusahaan, maka dewan komisaris dan direksi dapat mengambil sikap dan tindakan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang diaudit Akuntan Publik, sehingga Akuntan Publik tidak mudah dikriminalisasikan,” tukasnya. (um/aep)
www.untag-sby.ac.id |
Komentar
Posting Komentar